Penjual Satwa Dilindungi Ini Diciduk Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang warga Kendal, Jawa Tengah berinisial RAW (25) harus berurusan dengan polisi karena ulahnya yang menjual salah satu satwa dilindungi, yaitu burung kakatua paruh bengkok.
Kakatua (Cacatuidae) merupakan salah satu burung yang tidak boleh diperjualbelikan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
RAW ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta karena mempejualbelikan burung kakatua di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan anggotanya melacak keberadaan RAW melalui media sosial miliknya. RAW ditangkap pada 4 Juli di Kendal.
"Tersangka menjual dengan cara memposting foto-foto satwa kemudian transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pembayaran melalui transfer rekening sesuai kesepakatan," kata dia di Gembira Loka Zoo (GL Zoo), Yogyakarta, Kamis (20/7).
Archye menuturkan RAW diketahui memasarkan burung kakatua paruh bengkok melalui akun facebook dengan nama Mas Yanto. Tim patroli siber Unit 5 Satreskirm Polresta Yogyakarta menemukan aku itu pada 26 Juni 2023.
Polisi kemudian menjebak RAW dengan menyamar sebagai pembeli, lalu memesan satu ekor burung secara daring.
Setelah bertransaksi, tersangka mengirimkan barang berupa satu ekor satwa burung kakatua paruh bengkok dengan harga Rp 1,3 juta.
Seorang warga Kendal, Jawa Tengah ditangkap polisi karena menjual burung kakatua yang dilindungi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News