Penjual Satwa Dilindungi Ini Diciduk Polisi

Kamis, 20 Juli 2023 – 19:10 WIB
Penjual Satwa Dilindungi Ini Diciduk Polisi - JPNN.com Jogja
Konferensi pers pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi burung kakatua paruh bengkok. Foto: Antara

Atas perbuatannya, tersangka RAW dijerat Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Manajer Konservasi GL Zoo Josephine Vanda Tritayani mengatakan saat ini total sebanyak sepuluh ekor burung kakatua paruh bengkok yang dititipkan oleh BKSDA Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta yang sebagian merupakan hasil penyerahan dari masyarakat.

Beberapa di antara satwa itu masih dalam proses karantina karena terjangkit penyakit Psittacine Beak and Feather Disease (PBFD) sehingga diperlukan pemantauan selama 30 hari ke depan.

Setelah dilakukan asesmen, baik kesehatan dan juga perilaku satwa, GL Zoo berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta bakal melepasliarkan sejumlah burung dilindungi itu ke habitat asalnya.

"Atau misalnya nanti perlu kami rehabilitasi, kami akan lakukan setelah proses karantina selesai," kata dia. (antara/jpnn)

Seorang warga Kendal, Jawa Tengah ditangkap polisi karena menjual burung kakatua yang dilindungi.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News