Satu Tertangkap, Polisi Buru Pelaku Lain yang Menggadaikan Mobil Rental
Sabtu, 30 September 2023 – 10:15 WIB
Kini, pelaku YP tengah menjadi incaran pihak kepolisian, sementara SN dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (mcr25/jpnn)
Polisi menangkap pelaku yang menggadaikan mobil rental. Satu orang lagi masih buron.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News