Perempuan Asal Grobogan Ini Ditangkap Polisi karena Menggelapkan Motor di Bantul
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi menangkap perempuan berinisial RDY, 24 tahun, karena diduga terlibat kasus penggelapan.
Perempuan asal Grobogan, Jawa Tengah ini diduga telah menggelapkan sepeda motor.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku beraksi dengan modus meminjam sepeda motor lalu menggadaikannya.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan korbannya adalah Afreza Nur Roshan, warga Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Saat itu pelaku meminjam kendaraan korban dengan dalih menghadiri acara di Solo, Jawa Tengah.
Sepeda motor yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan dan ia sulit dihubungi. Persitiwa ini membuat korban gelisah sehingga memutuskan melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Motor tersebut telah digadaikan kepada pengelola homestay dengan nilai Rp 10.000.000 sebagai jaminan utang pelaku,” kata Jeffry.
Pelaku kini dengan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Seorang perempuan asal Grobogan diamankan pihak kepolisian karena tindakan nekatnya yang menggadai sepeda motor yang dipinjamnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News