Kasus Pencabulan 10 Anak di Gunungkidul Berakhir Damai
Kamis, 25 Juli 2024 – 12:30 WIB
Polisi beralasan tidak memanggil pelaku karena kasus ini masuk dalam pengaduan.
"Jadi, kalau pengaduan harus ada keluarga atau korban yang melapor, tetapi kalau tidak ada kami tidak bisa," katanya.
Menyikapi kasus tersebut, Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan Polres Gunungkidul yang tidak memproses hukum pelaku.
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba mengatakan kasus asusila ini seharusnya dapat diproses karena buka termasuk delik aduan.
"Selain itu pihak kepolisian dapat membuat laporan tipe A yang merupakan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian," kata Kamba, Kamis (25/7). (mcr25/jpnn)
Pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji tidak dikenai sanksi pidana karena tidak ada laporan masuk ke polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News