Soal Polemik Skuter Listrik, Regulasinya Harus Melindungi, Bukan Membatasi
![Soal Polemik Skuter Listrik, Regulasinya Harus Melindungi, Bukan Membatasi - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/08/e-skuter-ducati-pro-iii-foto-ducati-w5yxi-u65y.jpg)
"Untuk menjaga keselamatan maka aspek ketaatan aturan tetap diutamakan. Prioritas dan perlindungan harus dieksplisitkan dalam aturan," kata dia.
Kelengkapan kendaraan untuk keselamatan berlalu lintas, menurut Arif, juga perlu diperhatikan.
Misalnya, dengan menambah alat yang menghasilkan suara agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan listrik di sekitarnya.
Arif berpendapat moda transportasi tersebut justru menjadi solusi untuk anak-anak atau kelompok umur yang sudah semestinya independen dalam melakukan mobilitas.
Lebih dari itu, menurut dia, skuter listrik bisa menjadi sarana transportasi alternatif untuk mengurangi polusi udara.
"Semua aturan lalu lintas harus ditaati, untuk melindungi diri dan orang lain serta tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas," kata dia.
Sanksi tilang sebagaimana untuk pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas, menurut dia, bisa diterapkan untuk pengguna skuter listrik.
Masalahnya, Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara spesifik mengatur skuter listrik.
Peneliti di UGM menyebut bahwa pengguna skuter listrik harus dibuatkan regulasi yang melindungi, bukan membatasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News