Soal Polemik Skuter Listrik, Regulasinya Harus Melindungi, Bukan Membatasi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk menghentikan sementara layanan penyewaan skuter listrik yang ada di kawasan Maliboro dan Tugu Pal Putih.
Hal itu dilakukan sembari menyusun regulasi untuk para pengguna skuter listrik.
Menanggapi hal tersebut, peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Wismadi berharap regulasi yang dibuat nantinya akan lebih melindungi penggua skuter listrik.
"Regulasi yang sifatnya melindungi, tidak membatasi pergerakan," kata Arif saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (11/1).
Menurut Arif, moda transportasi yang serupa dengan skuter listrik atau sepeda listrik harus diprioritaskan karena tingkat keamanannya lebih tinggi daripada kendaraan bermotor.
"Mestinya paling diutamakan setelah pejalan kaki," ujar dia.
Meskipun demikian, pengguna skuter listrik juga harus mematuhi norma dan aturan saat berkendara di jalan umum.
Aturan lalu lintas tidak dikecualikan terhadap pengguna skuter listrik.
Peneliti di UGM menyebut bahwa pengguna skuter listrik harus dibuatkan regulasi yang melindungi, bukan membatasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News