Sebegini Jumlah Kepemilikan KIA di Yogyakarta
“Makanya, pada tahun ini kami gencarkan lagi karena kegiatan pembelajaran tatap muka sudah mulai digelar. Harapannya, tidak lagi terkendala pandemi dan aturan pembatasan yang harus diterapkan,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, jumlah anak berhak menerima KIA tercatat sekitar 98.000 anak.
KIA diberikan kepada anak dari usia nol tahun atau sejak lahir hingga usia menjelang genap berusia 17 tahun.
Kartu untuk anak berusia di bawah lima tahun tidak menyertakan foto namun untuk anak berusia lebih dari lima tahun akan dilengkapi foto.
Selain program jemput bola, pemberian KIA dilakukan melalui kerja sama dengan rumah sakit dan klinik bersalin sehingga saat meninggalkan rumah sakit keluarga akan memperoleh beberapa dokumen kependudukan, sekaligus akta kelahiran untuk anak, KIA, dan KK yang sudah diperbarui.
KIA berfungsi seperti KTP, yaitu sebagai kartu identitas diri yang diharapkan dapat memudahkan anak saat bepergian menggunakan moda transportasi umum jarak jauh dan bisa untuk memenuhi syarat membuka rekening di bank. (mar3/jpnn)
Jumlah kepemilikan KIA di Kota Yogyakarta terus digencarkan. Tahun depan, 75 anak ditargetkan sudah memiliki KIA.
Redaktur & Reporter : Januardi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News