Tempat Karaoke di Bantul Diduga Melakukan TPPO
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebuah tempat karaoke di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyaarta (DIY) didatangi polisi pada Jumat dinihari (8/11).
Tempat hiburan tersebut disinyalir melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya dugaan eksploitasi anak di tempat karaoke.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan di tempat karaoke wilayah Parangkusumo dan benar didapati anak di bawah umur," kata Jeffry, Senin (11/11).
Anak di bawah umur asal Cilacap, Jawa Tengah tersebut dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau LC.
Menurut Jeffry, data anak tersebut telah dimanipulasi menjadi dewasa pada identitas KTP.
Baca Juga:
"Anak dan pengelola dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Terlapor dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mcr25/jpnn)
Polisi mendatangi sebuah tempat hiburan di Kabupaten Bantul yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News