Ingat! Trotoar di Kota Yogyakarta Bukan Tempat Parkir Kendaraan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengingatkan pemilik usaha atau toko di daerah tersebut bahwa jalur pedestarian tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan melakukan penertiban secara bertahap terhadap parkir yang masih memanfaatkan area trotoar karena jalur tersebut seharusnya hanya dimanfaatkan oleh pejalan kaki.
“Masih banyak yang memanfaatkan trotoar. Kami akan lakukan penataan, tetapi tidak bisa sekaligus. Harus bertahap,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arief, Selasa (18/1).
Menurut dia, masih banyaknya parkiran yang memanfaatkan area trotoar karena pelaku usaha tidak memiliki lahan yang cukup untuk kebutuhan area parkir bagi konsumen.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan rutin memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar menyediakan ruang parkir yang cukup sehingga konsumen bisa memarkir kendaraan dengan aman dan tidak mengganggu pengguna pedestrian.
“Kami tidak bermaksud untuk menghalangi kegiatan usaha. Tetapi hendaknya, pelaku usaha juga dapat menyediakan lahan parkir yang mencukupi,” katanya.
Salah satu contoh penertiban parkir pedestrian yang baru saja dilakukan adalah mengalihkan parkir di pedestrian Jalan KH Ahmad Dahlan khususnya di depan RS PKU Muhammadiyah.
Agus mengeklaim seluruh juru parkir sebanyak 27 orang dapat memahami penataan yang dilakukan dan mendapat tali asih dengan nilai total Rp 92 juta.
Dinas Perhubungan kota Yogyakarta mengingatkan kembali bahwa trotoar atau jalur pedestarian bukan tempat parkir kendaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News