Baru Mau Bertransaksi di Bangjo, Keburu Diciduk Polisi

Kamis, 23 Desember 2021 – 19:46 WIB
Baru Mau Bertransaksi di Bangjo, Keburu Diciduk Polisi - JPNN.com Jogja
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polda DIY, Kamis (23/12). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan DMP (41), pria yang kedapatan membawa sabu sebanyak 17,69 gram.

DMP diringkus pihak kepolisian saat akan melakukan transaksi di lampu merah atau Bangjo Candi Prambanan, tepatnya di Jl. Raya Yogya - Solo, Kranggan RT 03/06, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.

Setelah menangkap DMP, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Tim Opsnal Subdit III langsung bergerak menggeledah sebuah rumah yang berada di Gadingan RT 01/01, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Dari sana, pihak kepolisian menangkap BS (42) yang saat digeledah kedapatan membawa dua paket sabu.

"Saudara BS ini membantu menjualkan dengan upah Rp 50 ribu per paket," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Mardiyono, Kamis (23/12).

DMP bertransaksi untuk memesan obat terlarang itu menggunakan aplikasi perpesanan. 

Barang yang sudah dipesan nantinya akan diletakkan di suatu tempat oleh penjual dan diambil sendiri oleh DMP.

Ditresnarkoba Polda DIY menggagalkan transaksi narkotika di Bangjo Candi Prambanan, Jl. Yogya - Solo.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News