Baru Mau Bertransaksi di Bangjo, Keburu Diciduk Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan DMP (41), pria yang kedapatan membawa sabu sebanyak 17,69 gram.
DMP diringkus pihak kepolisian saat akan melakukan transaksi di lampu merah atau Bangjo Candi Prambanan, tepatnya di Jl. Raya Yogya - Solo, Kranggan RT 03/06, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
Setelah menangkap DMP, polisi mengembangkan kasus tersebut.
Tim Opsnal Subdit III langsung bergerak menggeledah sebuah rumah yang berada di Gadingan RT 01/01, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari sana, pihak kepolisian menangkap BS (42) yang saat digeledah kedapatan membawa dua paket sabu.
"Saudara BS ini membantu menjualkan dengan upah Rp 50 ribu per paket," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Mardiyono, Kamis (23/12).
DMP bertransaksi untuk memesan obat terlarang itu menggunakan aplikasi perpesanan.
Barang yang sudah dipesan nantinya akan diletakkan di suatu tempat oleh penjual dan diambil sendiri oleh DMP.
Ditresnarkoba Polda DIY menggagalkan transaksi narkotika di Bangjo Candi Prambanan, Jl. Yogya - Solo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News