Baru Mau Bertransaksi di Bangjo, Keburu Diciduk Polisi

Kamis, 23 Desember 2021 – 19:46 WIB
Baru Mau Bertransaksi di Bangjo, Keburu Diciduk Polisi - JPNN.com Jogja
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polda DIY, Kamis (23/12). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Narkotika jenis sabu yang sudah dibeli itu akan dijual kembali dengan paket-paket kecil 

"Pemesanan lewat teman tersangka yang kini masih DPO. Rencananya akan diedarkan di Yogyakarta jelang akhir tahun," katanya.

Dalam upaya pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba di Yogyakarta, Polda DIY sepanjang November-Desember telah mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka.

Secara meseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 19,6 gram sabu, 18,6 gram ganja, 135 butir Alprazolam serta 134.571 butir pil Trihexpenidyl. (mcr25/jpnn)

Ditresnarkoba Polda DIY menggagalkan transaksi narkotika di Bangjo Candi Prambanan, Jl. Yogya - Solo.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News