Panglima TNI ke Bantul, Beri Kabar Penting Soal Kasus Pembunuhan di Nagreg
"Yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," katanya.
Pada Senin (3/1/2022) mendatang akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Nagreg, dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1). Kami sudah merencanakan pemberkasan, dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1)," katanya.
Berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI pada pekan depan agar segera dapat masuk ke Pengadilan Militer.
Andika menjelasakan motif para pelaku hingga kini masih didalami.
"Apa pun motifnya kami masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lainnya. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI. (mar3/jpnn)
Panglima TNI Andika Perkasa yang tiba di Bantul hari ini menjelaskan progres tentang penyelidikan kasus pembunuhan yang melibatkan tiga anggota TNI di Nagreg.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News