Enam Tuntutan Mahasiswi UMY Korban-Korban MKA, Apa Saja?
5. Korban menginginkan adanya treatment mandatory counseling pada pelaku.
6. Korban menuntut kampus agar segera menerbitkan peraturan pencegahan dan SOP penanganan kekerasan seksual di kampus yang didasari dengan perspektif gender.
Selain regulasi pencegahan kekerasan seksual di kampus, @dear_umycatcallers juga menginginkan kampus terlibat aktif melakukan edukasi.
Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab morel untuk menciptakan ruang aman.
Sebelumnya, UMY telah memberikan hukuman maksimal kepada pelaku dengan mengeluarkan secara tetap dengan tidak hormat.
"Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat," jelas Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto.
Ia juga menyatakan pihak kampus bersedia membawa kasus ini ke jalur hukum apabila korban menghendakinya. (mcr25/jpnn)
Kasus pemerkosaan mahasiswi UMY oleh MKA masih bergulir panas. Para korban kini meminta pihak terkait untuk memenuhi beberapa tuntutan ini.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News