Pencuri Tiang Lampu Apill di Perempatan Wirosaban Akhirnya Tertangkap, Lihat Tuh Tampangnya

"Tetapi justru dibawa pulang dan ada yang telah dijual," sambungnya.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan aksinya di tujuh tempat.
Adapun ketujuh tempat tersebut berada di simpang Pasar Lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Jl. Godean, Depan RS Pratama Yogyakarta, simpang Sudimoro Jl. Imogiri Barat, simpang empat Turi, simpang empat Gedongan dan simpang empat RS Wirosaban.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil pickup, kunci inggris, mesin kontrol lampu apill, tiang besi dengan panjang 6 meter, lampu warning lamp, mesin kontrol warning lamp serta beberapa alat kontrol kelengkapan lampu apill.
Atas perbuatan nekatnya tersebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Pelaku pencurian tiang lampu lalu lintas di perempatan Wirosaban Kota Yogyakarta akhirnya ditangkap pihak berwajib. Lihatlah tampangnya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News