Mabuk dan Bikin Onar Saat Malam Tahun Baru, 2 Pemuda Ini Diringkus Polisi
Jumat, 14 Januari 2022 – 17:35 WIB

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyatno menunjukkan barang bukti berupa sajam, Selasa (11/1). Foto: Polsek Mlati
Akan tetapi, warga berhasil menemukan senjata tersebut.
Senjata tajam tersebut menjadi barang bukti yang diamankan pihak berwajib.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Dua pemuda sempat membuat onar dengan senjata tajam saat malam tahun baru, kini ditangkap polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News