Berbagai Temuan Bawaslu pada Pilkada Bantul
Menurut dia, pengawasan didasarkan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Perolehan suara untuk pemilihan.
Dalam rekapitulasi ini pengawas akan memastikan semua prosedur dijalankan oleh PPK sejak menerima hasil dari tempat pemungutan suara (TPS) melaksanakan pleno rekap sampai dengan menyampaikan hasil rekap ke KPU Bantul.
"Pengawas juga akan memastikan bahwa semua keberatan saksi telah diselesaikan pada tahapan rekapitulasi di kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Proses rekapitulasi perolehan hasil pilkada tingkat kecamatan telah dimulai pada 28 November dan diperkirakan akan selesai dan terakhir pada 30 November 2024.
Pilkada Bantul diikuti oleh pasangan nomor Urut 1: Untoro Hariadi - Wahyudi Anggoro, nomor Urut 2: Abdul Halim Muslih - Aris Suharyanta, nomor Urut 3: Joko Purnomo - Rony Wijaya Indra. (antara/jpnn)
Bawaslu Bantul mengungkapkan berbagai temuan mereka pada Pilkada 2024. Ada TPS yang kekurangan surat suara.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News