Begini Hasil Pilbup Kulon Progo, yang Menang Belum Ditetapkan
"Surat suara sah mencapai 255.142 lembar, sedangkan surat suara tidak sah mencapai 18.906 lembar," katanya.
Hidayatut mengatakan rekapitulasi suara tingkat kabupaten merupakan tahap akhir.
Hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU DIY dalam bentuk berita acara yang ditandatangani seluruh anggota KPU dan para saksi paslon.
Meski begitu ia menyebut jika penetapan hasil rekapitulasi ini bukan sebagai penetapan paslon terpilih.
Sebab tim paslon diberi waktu selama tiga hari jika hendak mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih menunggu apakah nantinya ada gugatan atau tidak dari tim paslon," kata Hidayatut.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana meyakini potensi adanya gugatan hasil rekapitulasi dari paslon peserta Pilkada 2024 terbilang rendah.
Hasil proses rekapitulasi yang terbilang lancar sejak dari tingkat kapanewon sampai kabupaten.
KPU Kulon Progo sudah menyelesaikan rekapitulasi suara pada pemilihan paslon bupati. Begini hasilnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News