RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas Prioritas, Mendesak untuk Disahkan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan momentum ini penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam kerangka hukum nasional.
Dosen sekaligus peneliti hukum adat tersebut mengatakan bahwa RUU ini sangat mendesak untuk disahkan.
"Inisiatif RUU ini sudah muncul sejak 2010 dan baru masuk Prolegnas Prioritas sejak 2011. Jadi, sudah sekitar 14 atau 15 tahun RUU ini ada di DPR, tetapi belum juga disahkan,” kata Yance.
Menurut Yance, draf RUU yang ada dinilai masih belum cukup memadai.
Selain itu, RUU Masyarakat Adat dianggap penting untuk meredam konflik antara hukum adat dan hukum negara.
“RUU ini diharapkan bisa menyelesaikan problem itu. Justru RUU ini bisa menjadi solusi karena selama ini banyak konflik norma yang tidak terselesaikan akibat belum adanya pengakuan terhadap masyarakat adat dan hukum adat yang mereka praktikkan,” katanya.
Ia pun berharap momentum ini tidak kembali terbuang seperti periode sebelumnya.
Dosen UGM Yance Arizona mengatakan masyarakat telah lama menanti RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan DPR RI. Tahun ini masuk prolegnas prioritas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News