RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas Prioritas, Mendesak untuk Disahkan

RUU Masyarakat Hukum Adat adalah rancangan undang-undang yang bertujuan memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat di Indonesia.
RUU ini menjadi penting karena selama ini masyarakat adat sering mengalami ketidakadilan, seperti perampasan tanah ulayat, pengucilan, dan kurangnya perlindungan atas hak-hak tradisional mereka.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat adat sudah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.
Namun, hingga kini belum ada undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif tentang masyarakat adat sehingga perlindungan dan pengakuan hak-hak mereka masih tersebar di berbagai regulasi dan seringkali tidak sinkron.
RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai aturan terkait masyarakat adat, memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, sumber daya alam, dan hak-hak lainnya, serta memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan nasional.
RUU ini juga mengatur mekanisme pengakuan formal terhadap masyarakat adat, perlindungan hak atas tanah dan budaya, serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan, identifikasi, dan pemberdayaan masyarakat adat. (mcr25/jpnn)
Dosen UGM Yance Arizona mengatakan masyarakat telah lama menanti RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan DPR RI. Tahun ini masuk prolegnas prioritas.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News