ASN di Kulon Progo Harus Netral Saat Pemilu, Sudah Terikat Perjanjian dengan Bawaslu
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Guna mempersiapkan pesta demokrasi pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kulon Progo diminta untuk menyukseskan perhelatan pemilu dengan turut serta membangun sistem pengawasan.
Untuk mewujudkan hal itu, Bawaslu Kulon Progo membuat perjanjian kerja sama dengan sepuluh OPD.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan perjanjian kerja sama diperlukan agar OPD turut berpartisipasi dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilu.
"Beberapa program dan kegiatan telah dirumuskan oleh Bawaslu Kulon Progo dengan OPD untuk menjadi kegiatan bersama dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu legislatif maupun Pemilihan Presiden 2024," kata Ria.
Adapun sepuluh OPD yang digandeng Bawaslu Kulon Progo, yaitu BKPP tentang netralitas ASN, Dinas PMD Dalduk dan KB tentang Netralitas Lurah, Pamong Kelurahan dan BPK untuk Kelurahan, Dinas Sosial PPPA tentang Sosialisasi Kelompok Rentan Difabel, Dinas Kebudayaan tentang Sosialisasi melalui Kegiatan Kebudayaan, Dinas Pariwisata tentang Sosialisasi melalui Kegiatan Kepariwisataan.
Baca Juga:
Selanjutnya, ada juga OPD lainnya, seperti Badan Kesbangpol tentang Pendidikan Pemilih Pemula, Dinas Kominfo tentang Aplikasi Pengawasan Pemilu, Dinas Dukcapil tentang Kelengkapan Data Penduduk untuk Penanganan Pelanggaran Pemilu, Satpol PP tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tentang Kepustakaan dan Kearsipan.
Ria mengatakan ruang lingkup perjanjian tersebut di antaranya sosialisasi pengawasan partisipatif melalui program yang dimiliki oleh OPD.
Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengikat ASN di daerah tersebut agar bersikap netral pada saat pemilu serentak 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News