ASN di Kulon Progo Harus Netral Saat Pemilu, Sudah Terikat Perjanjian dengan Bawaslu
![ASN di Kulon Progo Harus Netral Saat Pemilu, Sudah Terikat Perjanjian dengan Bawaslu - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/03/15/bawaslu-kulon-progo-menandatangani-kerja-sama-dengan-opd-kul-ocq1.jpg)
Selain itu, sinergi program dilakukan melalui kegiatan bersifat mendukung tugas pengawasan Bawaslu Kulon Progo. Adapun jangka waktu perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Baca Juga:
"Bentuk kerja sama dan sinergi yang tertuang dalam kesepakatan bersama tersebut merupakan ikhtiar Bawaslu Kulon Progo untuk mewujudkan pemilu dan Pemilihan Presiden 2024 yang berkualitas dan berintegritas," katanya.
Bupati Kulon Progo Sutedjo berharap OPD bisa segera menindaklanjuti perjanjian dengan Bawaslu.
"Saya berpesan kepada para kepala OPD untuk dapat melaksanakan kewajiban dan hak yang tertuang dalam dokumen kerja sama tersebut agar dijalankan dengan sebaik-baiknya," kata Sutedjo.
Sutedjo mengimbau masing-masing OPD berperan aktif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan pengawasan partisipatif, pencegahan, dan penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan di Kabupaten Kulon Progo.
"Mari kita dukung demokrasi di Kulon Progo yang bersih, jujur, dan adil," katanya. (mar3/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengikat ASN di daerah tersebut agar bersikap netral pada saat pemilu serentak 2024.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News