Kompak, Pakar Hukum Tata Negara UGM Tolak Wacana Penundaan Pemilu

Sabtu, 12 Maret 2022 – 20:35 WIB
Kompak, Pakar Hukum Tata Negara UGM Tolak Wacana Penundaan Pemilu - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Warga menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. Foto/ilustrasi: JPNN.com/Ricardo

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Isu tentang rencana penundaan pemilu yang sempat mencuat beberapa waktu lalu direspons oleh para dosen hukum tata negara di Universtias Gadjah Mada (UGM).

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM pada 28 Februari lalu, mereka bersepakat menyatukan pendapat bahwa pemilu 2024 tak boleh ditunda karena tidak memenuhi syarat yang mengharuskan penundaan pemilu.

Beberapa pakar hukum tata negara UGM yang menyatakan hal tersebut adalah Zainal Arifin Mochtar, Andi Sandi Antonius, Andy Omara, Mahaarum Kusuma P, dan Yance Arizona.

Hadir pula pada diskusi daring tersebut pakar hukum tata negara dari Universitas Arilangga (Unair) Surabaya Herlambang P. Wiratraman.

Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa penundaan pemilu dapat merusak demokrasi dan membuka kotak pandora untuk merusak banyak hal lainnya.

"Saya pikir kami sepakat jangan menunda pemilu. Jangan diberikan kesempatan karena bisa merusak demokrasi dan menghancurkan banyak hal," ujar dia.

Selain itu, Zainal menegaskan bahwa konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak memperbolehkan penundaan pemilu kecuali jika ada kondisi yang tidak bisa ditolak misalnya perang.

"Namun, jangan sampai mengarang kondisi, misalnya karena pandemi Covid-19, demi kestabilan ekonomi, atau demi proyek strategis nasional," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah telah menetapkan tanggal pencoblosan untuk pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

Beberapa pakar hukum tata negara UGM kompak menolak wacana penundaan pemilu 2024 karena bisa merusak sistem demokrasi.
Sumber ugm.ac.id
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News