Kompak, Pakar Hukum Tata Negara UGM Tolak Wacana Penundaan Pemilu
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Isu tentang rencana penundaan pemilu yang sempat mencuat beberapa waktu lalu direspons oleh para dosen hukum tata negara di Universtias Gadjah Mada (UGM).
Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM pada 28 Februari lalu, mereka bersepakat menyatukan pendapat bahwa pemilu 2024 tak boleh ditunda karena tidak memenuhi syarat yang mengharuskan penundaan pemilu.
Beberapa pakar hukum tata negara UGM yang menyatakan hal tersebut adalah Zainal Arifin Mochtar, Andi Sandi Antonius, Andy Omara, Mahaarum Kusuma P, dan Yance Arizona.
Baca Juga:
Hadir pula pada diskusi daring tersebut pakar hukum tata negara dari Universitas Arilangga (Unair) Surabaya Herlambang P. Wiratraman.
Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa penundaan pemilu dapat merusak demokrasi dan membuka kotak pandora untuk merusak banyak hal lainnya.
"Saya pikir kami sepakat jangan menunda pemilu. Jangan diberikan kesempatan karena bisa merusak demokrasi dan menghancurkan banyak hal," ujar dia.
Selain itu, Zainal menegaskan bahwa konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak memperbolehkan penundaan pemilu kecuali jika ada kondisi yang tidak bisa ditolak misalnya perang.
Baca Juga:
"Namun, jangan sampai mengarang kondisi, misalnya karena pandemi Covid-19, demi kestabilan ekonomi, atau demi proyek strategis nasional," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah telah menetapkan tanggal pencoblosan untuk pemilu serentak pada 14 Februari 2024.
Beberapa pakar hukum tata negara UGM kompak menolak wacana penundaan pemilu 2024 karena bisa merusak sistem demokrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News