Kompak, Pakar Hukum Tata Negara UGM Tolak Wacana Penundaan Pemilu
Dosen hukum tata negara UGM Mahaarum Kusuma P mengatakan bahwa penundaan jadwal pemilu dapat mengakibatkan mundurnya jadwal pelantikan pemerintahan baru.
Baca Juga:
Artinya, masa jabatan pemerintah saat ini akan melibihi batas yang sudah ditentunkan oleh konstitusi, yakni lima tahun.
“Jika dipercepat tidak apa-apa, asal pelantikannya tetap sama. Namun, jika ditunda lebih lama itu akan berarti sudah melewati masa lima tahun," kata dia.
Pada kesempatan berbeda, pengamat politik dan pemilu UGM Wawan Mas'udi menilai usulan menunda pelaksanaan pemilu tidak masuk akal dan kontra produktif terhadap sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Pemilu, kata dia, adalah sistem yang berfungsi agar masyarakat bisa menjalankan koreksi terhadap pemerintah.
“Pemilu itu alat mengontrol jalannya pemerintahan, baik di eksekutif maupun di legislatif. Pemilu yang rutin itu merupakan fondasi bagi demokrasi elektoral yang kita punya. Kalau fondasinya saja dipersoalkan, perkembangan demokrasi kita jelas akan mengarah pada kemunduran”, ujarnya. (mar3/jpnn)
Beberapa pakar hukum tata negara UGM kompak menolak wacana penundaan pemilu 2024 karena bisa merusak sistem demokrasi.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News