Kompak, Pakar Hukum Tata Negara UGM Tolak Wacana Penundaan Pemilu

Sabtu, 12 Maret 2022 – 20:35 WIB
Kompak, Pakar Hukum Tata Negara UGM Tolak Wacana Penundaan Pemilu - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Warga menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. Foto/ilustrasi: JPNN.com/Ricardo

Dosen hukum tata negara UGM Mahaarum Kusuma P mengatakan bahwa penundaan jadwal pemilu dapat mengakibatkan mundurnya jadwal pelantikan pemerintahan baru.

Artinya, masa jabatan pemerintah saat ini akan melibihi batas yang sudah ditentunkan oleh konstitusi, yakni lima tahun.

“Jika dipercepat tidak apa-apa, asal pelantikannya tetap sama. Namun, jika ditunda lebih lama itu akan berarti sudah melewati masa lima tahun," kata dia.

Pada kesempatan berbeda, pengamat politik dan pemilu UGM Wawan Mas'udi menilai usulan menunda pelaksanaan pemilu tidak masuk akal dan kontra produktif terhadap sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.

Pemilu, kata dia, adalah sistem yang berfungsi agar masyarakat bisa menjalankan koreksi terhadap pemerintah.

“Pemilu itu alat mengontrol jalannya pemerintahan, baik di eksekutif maupun di legislatif. Pemilu yang rutin itu merupakan fondasi bagi demokrasi elektoral yang kita punya. Kalau fondasinya saja dipersoalkan, perkembangan demokrasi kita jelas akan mengarah pada kemunduran”, ujarnya. (mar3/jpnn)

Beberapa pakar hukum tata negara UGM kompak menolak wacana penundaan pemilu 2024 karena bisa merusak sistem demokrasi.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Sumber ugm.ac.id
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News