Epidemiolog UGM Heran, Kenapa Baru Sekarang Syarat Tes Swab Pelaku Perjalanan Domestik Dihapus

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah pusat baru saja mencabut persyaratan tes swab antigen dan PCR untuk pelaku perjalan domestik dalam negeri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 8 Maret 2022.
Penghapusan persyaratan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen berlaku pada pelaku perjalanan domestik pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi, sarana transportasi umum, angkutan penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah.
Baca Juga:
Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama mendukung kebijakan tersebut karena menurut dia, syarat tes swab antigen atau PCR tidak efektif menekan laju penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
"Kalau dari saya seharusnya sejak dahulu sudah dicabut," kata Bayu, Selasa (8/3).
Bayu berpendapat bahwa hasil penelitian pemeriksaan yang hanya dilakukan satu kali masih memungkinkan orang yang terserang Covid-19 lolos dari pengecekan.
Apalagi, hasil PCR pelaku perjalanan masa berlakunya hingga tiga kali 24 jam.
"Banyak yang kebobolan, ada fault negative. Negatif tetapi tidak dominan negatif atau hasil tes dipalsukan. Dia tidak tes tapi ditulis negatif. Itu kan sering juga dan sampai sekarang masih ada," kata Bayu.
Pemerintah pusat baru saja menghapus syarat tes swab PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan domestik. Ini kata epidemiolog UGM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News