Dokumen Syarat Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Sudah Sampai ke DPRD
Putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X itu berharap seluruh proses nantinya dapat berjalan dengan lancar.
Tahapan verifikasi dokumen persyaratan akan dilakukan pada 18-26 Juli 2022 dan dilanjutkan penyusunan hasil verifikasi dokumen beserta berita acara oleh pansus kepada Ketua DPRD DIY pada 28 Juli 2022.
Penyampaian hasil verifikasi dokumen dan berita acara akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DIY pada 8 Agustus 2022.
Jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY sejatinya akan berakhir pada 10 Oktober 2022.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan menjadi satu-satunya di tahun 2022 sebab penetapan kepala daerah di DIY mengacu pada Undang-undang Keistimewaan No.13/2012.
Penyerahan dokumen dilakukan masing-masing oleh perwakilan yakni dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. (mcr25/jpnn)
Dokumen syarat penetapan calon gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2022-2027 telah diserahkan kepada pimpinan DPRD DIY pada Senin (18/7).
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News