Lengkap, Ini 16 Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Senin, 18 Juli 2022 – 21:27 WIB
Lengkap, Ini 16 Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY - JPNN.com Jogja
Perwakilan Keraton Yogyakarta Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dalam serah terima persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada Senin (18/7). Foto: Humas Pemda DIY

16. Surat pemberitahuan DPRD DIY mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur 

Selain itu, juga dilakukan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Gubernur DIY Tahun 2017-2022.

Penyusunan tersebut kewajibanan yang mesti dipenuhi merujuk pada UUK Nomor 13/2012 di mana gubernur dan wakil gubernur berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD.

Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tersebut akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sendiri akan berakhir pada 10 Oktober 2022. (mcr25/jpnn)

Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bakal dilantik dan harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi penting. Apa saja?

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia