Lengkap, Ini 16 Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 16 dokumen administrasi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diserahkan kepada DPRD DIY pada Senin (18/7).
Penyerahan tersebut diwakili oleh pihak Keraton Yogyakarta dalam hal ini Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Penghageng Kawedanan Puraraksa KRT Suryahadiningrat.
Kemudian, Kadipaten Pakualaman diwakili oleh GPH Wijoyo Harimurti dan BPH Kusumo Bimantoro.
Lebih lanjut GKR Mangkubumi mengatakan bahwa seluruh persyaratan telah dilengkapi oleh pihak keraton.
"Kami hari ini memberikan dokumen yang menjadi syarat dan tentunya kami serahkan kepada DPRD DIY untuk memverifikasi," kata GKR Mangkubumi.
Putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut berharap nantinya penetapan tersebut bakal berjalan lancar.
"Harapannya semuanya lancar dan diberikan kesehatan, itu yang paling penting," imbuhnya.
Lalu, apa saja 16 dokumen administrasi yang menjadi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang ditetapkan mengacu pada Undang-undang Keistimewaan No.13/2012 tersebut?
Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bakal dilantik dan harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi penting. Apa saja?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News