Lengkap, Ini 16 Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Senin, 18 Juli 2022 – 21:27 WIB
Lengkap, Ini 16 Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY - JPNN.com Jogja
Perwakilan Keraton Yogyakarta Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dalam serah terima persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada Senin (18/7). Foto: Humas Pemda DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 16 dokumen administrasi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diserahkan kepada DPRD DIY pada Senin (18/7).

Penyerahan tersebut diwakili oleh pihak Keraton Yogyakarta dalam hal ini Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Penghageng Kawedanan Puraraksa KRT Suryahadiningrat.

Kemudian, Kadipaten Pakualaman diwakili oleh GPH Wijoyo Harimurti dan BPH Kusumo Bimantoro.

Lebih lanjut GKR Mangkubumi mengatakan bahwa seluruh persyaratan telah dilengkapi oleh pihak keraton.

"Kami hari ini memberikan dokumen yang menjadi syarat dan tentunya kami serahkan kepada DPRD DIY untuk memverifikasi," kata GKR Mangkubumi. 

Putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut berharap nantinya penetapan tersebut bakal berjalan lancar. 

"Harapannya semuanya lancar dan diberikan kesehatan, itu yang paling penting," imbuhnya.

Lalu, apa saja 16 dokumen administrasi yang menjadi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang ditetapkan mengacu pada Undang-undang Keistimewaan No.13/2012 tersebut?

Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bakal dilantik dan harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi penting. Apa saja?
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News