Lengkap, Ini 16 Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Senin, 18 Juli 2022 – 21:27 WIB
Lengkap, Ini 16 Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY - JPNN.com Jogja
Perwakilan Keraton Yogyakarta Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dalam serah terima persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada Senin (18/7). Foto: Humas Pemda DIY

Berikut 16 dokumen penting persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. 

1. Surat pernyataan bermeterai tentang kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, NKRI serta pemerintah. 

2. Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono X bertakhta di Kasultanan dan KGPAA Paku Alam X sebagai Adipati Pura Pakualaman

3. Bukti kelulusan fotokopi ijazah atau sejenisnya dari tingkat dasar sampai sekolah lanjutan atas (atau lebih tinggi), sertifikat atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi berwenang 

4. Akta kelahiran/surat kenal lahir WNI 

5. Surat keterangan sehat dari tim dokter/RS pemerintah yang menerangkan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur 

6. Surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 

7. Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 

Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bakal dilantik dan harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi penting. Apa saja?
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News