Lengkap, Ini 16 Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
![Lengkap, Ini 16 Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/18/perwakilan-keraton-yogyakarta-penghageng-khp-datu-dana-suyas-ni2s.jpg)
Berikut 16 dokumen penting persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
1. Surat pernyataan bermeterai tentang kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, NKRI serta pemerintah.
2. Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono X bertakhta di Kasultanan dan KGPAA Paku Alam X sebagai Adipati Pura Pakualaman
3. Bukti kelulusan fotokopi ijazah atau sejenisnya dari tingkat dasar sampai sekolah lanjutan atas (atau lebih tinggi), sertifikat atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi berwenang
4. Akta kelahiran/surat kenal lahir WNI
5. Surat keterangan sehat dari tim dokter/RS pemerintah yang menerangkan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur
6. Surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara
7. Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bakal dilantik dan harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi penting. Apa saja?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News