Hasil Verifikasi Berkas Persyaratan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) memastikan berkas Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022 - 2027 telah memenuhi syarat.
Rapat verifikasi berkas tersebut dihadiri pihak Kasultanan yang dipimpin oleh GKR Mangkubumi dan Puro Pakualaman oleh BPH Kusumobimantoro.
"Semuanya sesuai dan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," kata Wakil Ketua Pansus Penetapan sekaligus Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana pada Selasa (19/7).
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil verifikasi tersebut kepada pimpinan DPRD yang direncanakan pada 26 atau 28 Juli 2022.
"Setelah itu dilaporkan pada paripurna tanggal 8 Agustus, mengiringi pidato pemaparan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur," ungkap dia.
Lebih lanjut, fraksi-fraksi dijadwalkan memberikan masukan dan tanggapan saat rapat paripurna pada 9 Agustus sekaligus agenda penetapan.
"Pada 9 Agustus juga langsung kami kirimkan permohonan pelantikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.
Ia berharap pelantikan bisa dilakukan tepat waktu pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Pansus menyatakan berkas Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY telah lengkap usai diverifikasi pada Selasa (19/7).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News