Hanya Ada 1 Bakal Calon Lurah Jagalan, Panitia Ungkap Penyebabnya
jogja.jpnn.com, BANTUL - Sebanyak 21 kelurahan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal melaksanakan pemilihan lurah pada 25 September 2022 mendatang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul mencatat sebanyak 80 orang mendaftar sebagai bakal calon lurah.
Di Kelurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan hanya ada satu bakal calon lurah yang mendaftar.
Salah satu anggota Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Jagalan Gustam Fathoni mengatakan masa pendaftaran akan diperpanjang.
"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 bakal calon minimal harus dua, kalau kurang akan diperpanjang 20 hari sampai 12 Agustus 2022," kata dia saat ditemui di sekretariat pada Rabu (27/7).
Dirinya mengungkapkan sebenarnya ada dua orang yang telah mengambil formulir pendaftaran, tetapi hanya satu yang menyerahkan kembali sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
Ia pun kurang mengetahui secara jelas alasan salah satu bakal calon yang juga petahana masih belum menyerahkan formulir pendaftaran.
"Cuma mungkin beliau masih mempertimbangkan segala sesuatunya," ujar dia.
Di Kelurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan hanya ada satu bakal calon lurah yang mendaftar. Ternyata, ini penyebabnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News