Waduh, 3 Partai Ini Punya Banyak Keanggotaan Ganda

Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan minimal syarat dukungan keanggotaan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di wilayah itu adalah 443 orang.
Untuk dapat menjadi parpol peserta Pemilu 2024, harus mengantongi minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.
"Sesuai dengan jumlah penduduk Kulon Progo yaitu 442.838 jiwa, maka jumlah anggota minimal sebagai persyaratan adalah 443 orang," kata Ibah.
Ketua Divisi Teknis KPU Kulon Progo Tri Mulatsih mengatakan dari 24 partai politik yang dinyatakan berkas lengkap oleh KPU RI, ada dua partai yang tidak terdaftar di tingkat kabupaten, yakni Partai Buruh dan Pantai Gelora.
"Kami sudah melakukan dengan calon peserta pemilu, sekaligus untuk menyampaikan kegiatan verifikasi administrasi yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo," kata Tri Mulatsih.
Ia mengatakan partai politik bisa segera menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi yang meliputi dugaan ganda eksternal, belum 17 tahun, serta kesesuaian KTP dan kartu tanda anggota.
Partai politik dapat mengunggah surat pernyataan anggota disertai dokumen pendukung melalui aplikasi Sipol.
Waktu yang diberikan partai politik untuk mengunggah berkas dimaksud sampai dengan 26 Agustus 2022.
Bawaslu Kulon Progo menemukan tiga partai politik yang memiliki data keanggotaan ganda. Temuan itu sudah disampaikan ke KPU. Partai apa saja?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News