Sebelum Mendaftarkan Caleg, Ada Hal Penting yang Harus Dilakukan Parpol
Terkait ketentuan sumbangan dana kampanye, Tri Mulatsih mengatakan sampai saat ini belum ada ketentuan khusus yang ditetapkan oleh KPU pusat.
"Sampai saat ini belum ada ketentuan soal rekening khusus dana kampanye," katanya.
Sebelumnya, KPU Kulon Progo menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 sebanyak 347.117 pemilih.
Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan total Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 169.068 dan perempuan sebanyak 178.049 pemilih.
"Jumlah pemilih tersebut tersebar di 1.302 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 88 desa atau 12 kecamatan/kapanewon," kata Ibah Muthiah. (antara/jpnn)
Partai politik peserta Pemilu 2024 diminta untuk membuat rekening khusus kampanye sebelum mendaftarkan bakal calon anggota legislatif.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News