Pekerjaan Rumah Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti
Akhid mengatakan bahwa posisi penjabat adalah posisi strategis untuk memberikan yang terbaik bagi kabupaten ini. Apalagi, jabatan penjabat tidak ada beban politik.
"Tentu saja memasuki tahun politik, penjabat juga memiliki kewajiban menyukseskan Pilkada 2024 seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pertama, menjaga netralitas, termasuk memberikan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung untuk keberlangsungan pesta demokrasi," ujarnya.
Penjabat, lanjut dia, tidak terbebani secara politik karena murni birokrat yang ditunjuk Gubernur DIY.
"Jadi, tidak ada beban politik kepada salah satu fraksi atau partai politik. Kesempatan ini tentu harus bisa dioptimalkan untuk lari kencang menyelesaikan semua pekerjaan rumah di Kulon Progo," katanya. (antara/jpnn)
Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang sudah menanti untuk diselesaikan. Apa saja?
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News