MHH PP Muhammadiyah Mendesak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Berkampanye
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pernyataan Joko Widodo (Jokowi) mengenai presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilu2024 menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Selang beberapa waktu, Jokowi kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan mengutip ketentuan Pasal 299 dan Pasal 281.
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespons apa yang diungkapkan presiden Jokowi tersebut.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan bahwa pernyataan Jokowi itu harus dilihat dari sudut pandang filosofis, etis dan teknis.
Berdasarkan tiga sudut pandang tersebut, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah menyatakan sikapnya melalui pers rilis.
Pertama, MHH PP Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.
Kedua, Presiden harus menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi.
Ketiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.
PP Muhammadiyah bereaksi menyikapi pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News