Tak Ada Calon Bupati Jalur Independen di Bantul
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bantul dipastikan tidak diikuti oleh calon yang maju dari jalur perseorangan atau independen.
Sejak dibuka pada 8-12 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul tidak menerima dokumen syarat minimal bagi seseorang yang ingin maju lewat jalur independen.
Anggota KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan mereka telah mengumumkan dan membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah yang ingin maju lewat jalur independen.
Adapun syarat minimal yang harus dipenuhi oleh calon independen adalah mengumpulkan 55.656 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan.
Mestri mengatakan bahwa KPU Bantul sejak April sudah menyampaikan informasi mengenai jenis formulir yang digunakan oleh bakal pasangan calon perseorangan.
Mereka juga sudah membuka helpdesk dan hotline pencalonan perseorangan di Kantor KPU Bantul setiap hari pada jam kerja.
"Namun, tidak ada satu pihak pun yang berusaha menghubungi atau menanyakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan," kata Mestri yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul tersebut.
Ketua KPU Bantul Joko Santoso mengatakan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB KPU Bantul menutup tahapan penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati dan dinyatakan nihil calon perseorangan di Bantul.
KPU Bantul memastikan tidak ada calon bupati yang maju melalui jalur independen pada Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News