1.000 Akademisi UGM Menyatakan Sikap, Ingin Mengembalikan Muruah Demokrasi
Kemudian poin ketiga, mereka mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil.
Poin keempat, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga maruah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.
Poin terakhir, mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia. (mcr25/jpnn)
Akademisi UGM yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan menyatakan sikap terkait situasi demokrasi Indonesia.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News