Larang Pengecer Jual LPG, Menteri Bahlil Dianggap Blunder
Fahmy menilai bahwa mustahil bagi pengusaha kecil mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal besar untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah banyak.
“Kebijakan Bahlil ini menyusahkan bagi konsumen yang kebanyakan rakyat miskin karena membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,” jelasnya.
Kebijakan Menteri Bahlil juga dianggap telah bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang selalu mengatakan ingin berpihak kepada rakyat kecil.
“Kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,” serunya.
Setelah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Presiden Prabowo akhirnya meminta Kementerian ESDM untuk kembali memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg. (mar3/jpnn)
Pakar ekonomi dari UGM menilai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melakukan blunder terkait kebijakan LPG 3 kilogram.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News