Larang Pengecer Jual LPG, Menteri Bahlil Dianggap Blunder
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian ESDM secara resmi melarang pengecer untuk menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram sejak 1 Februari 2025.
Kebijakan itu membuat masyarakat panik karena hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi.
Sistem pengelolaan yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan LPG 3 kg membuat pengecer tidak dapat berjualan sehingga menimbulkan penumpukan antrean di berbagai pangkalan gas di Indonesia.
Pemerintah memberi waktu satu bulan bagi para pengecer untuk mengubah satatusnya menjadi pangkalan atau penyalur resmi LPG 3 Kg.
Pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melakukan blunder terkait kebijakan tersebut.
Menurut dia, kebijakan ini justru berpotensi mematikan pedagang kecil lantaran menyusahkan konsumen untuk mendapatkan LPG 3 Kg.
“Selama ini pengecer merupakan pedagang dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg mematikan usaha mereka,” kata Fahmy pada Senin (3/2), dikutip dari laman resmi UGM.
Dia mengatakan kebijakan tersebut membuat wirausaha akar rumput kehilangan pendapatan sehingga berpotensi menjadi pengangguran.
Pakar ekonomi dari UGM menilai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melakukan blunder terkait kebijakan LPG 3 kilogram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News