Jika Ada Masalah Serupa Kasus Tanah Mbah Tupon, Silakan Melapor ke Pemkab Bantul

"Kami punya tim hukum yang markasnya di Kabag Hukum sehingga apa yang dilaporkan kepada kami pasti kami proses. Kami bela, kalau benar,” katanya.
Oleh karena itu, Halim meminta warga Bantul untuk melapor jika ada masalah terkait sertifikat tanah.
Bupati mengatakan Pemkab Bantul sudah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
“Pengacara pemerintah hanya untuk membela kepentingan yang terkait langsung pemerintah. Kalau masyarakat bagaimana? terutama tidak mampu, kami punya anggaran untuk menyewa advokat, menyewa lawyer atas nama pemerintah dibayar pemerintah untuk melakukan pembelaan itu," katanya.
Dia mengatakan bahkan tim hukum dari Pemkab Bantul sudah sering melakukan advokasi dan pembelaan seperti dalam kasus tanah yang dialami Mbah Tupon yang memiliki keterbatasan pendengaran dan buta huruf.
"Jadi, tanpa viral pun disana tetap ada keadilan. Pada 29 April sudah dilakukan penandatanganan surat pemberian kuasa kepada sekelompok pihak termasuk di dalamnya pemerintah untuk melakukan advokasi kepada Mbah Tupon," katanya.
Bupati mengatakan, tim hukum tersebut diberi nama tim pembela Mbah Tupon yang beralamat di kantor Bupati Bantul, tim terdiri dari berbagai unsur karena Pemkab mengakomodir orang-orang yang peduli pada Mbah Tupon untuk bersama pemerintah membela Mbah Tupon.
"Ada 12 orang termasuk lawyer yang mewakili pemerintah. Tim ini segera rapat untuk menginvestigasi karena di lapangan kasus Mbah Tupon ini masih banyak versi. Kami akan kerucutkan menjadi satu versi yang benar itu yang mana," katanya. (antara/jpnn)
Bupati Bantul meminta masyarakat untuk melapor jika ada kasus seperti yang dialami oleh Mbak Tupon. Tak perlu menunggu viral.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News