Selama Ramadan, Masjid di DIY Hanya Boleh Menggunakan Pengeras Suara Dalam
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam salah satu poin di surat edaran itu, disebutkan pula aturan penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan.
Adapun bunyi salah satu poin tersebut mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan dan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.
Baca Juga:
Pengeras suara dalam sendiri merupakan perangkat pengeras suara yang diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala.
Kanwil Kemenag DIY sendiri mengatakan kesiapannya dalam mensosialisasikan aturan baru itu.
"Kami selaku jajaran siap melaksanakan dan menyosialisasikan agar apa yang sudah diputuskan oleh pak Menteri Agama bisa dilaksanakan oleh masyarakat," ujar Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif pada Rabu (23/2).
Baca Juga:
Masmin menambahkan bahwa akan mengerahkan seluruh pegawai Kemenag untuk melakukan sosialisasi.
"Kami punya tangan panjang para penyuluh Agama Islam, para penghulu, kepala KUA dan para pengasuh majlis taklim. Kemarin itu sudah kami sampaikan," imbuhnya.
Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala juga menyangkut kegiatan ibadah selama bulan Ramadan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News