Soal SPTJM, BKPSDM Yogyakarta: Bagian dari Akuntabilitas
![Soal SPTJM, BKPSDM Yogyakarta: Bagian dari Akuntabilitas - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/31/syarat-pendaftaran-cpns-2021-dan-pppk-2021-ilustrasi-foto-76.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merasa risau soal surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
BKPSDM Kota Yogyakarta merespons aturan baru yang dianggap beberapa pihak menimbulkan polemik tersebut.
Menurut Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta Dedi Budiono, SPTJM menjadi sebuah jaminan mengenai kebenaran data menyangkut pemenuhan syarat PPPK.
"Karena kami yakin dengan proses verifikasi data yang kami lakukan, maka SPTJM tersebut tidak memberatkan kami," ujarnya kepada JPNN.com pada Jumat (25/2).
Hal tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari akuntabilitas atas rangkaian proses yang dilakukan.
"Beda persoalan kalau yang diminta SPTJM adalah data PPPK yang tidak kami verifikasi sendiri, tentu hal itu memerlukan proses verifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait," jelasnya.
Dedi memastikan bagi peserta yang verifikasinya melalui pemerintah Kota Yogyakarta akan mendapat SPTJM.
Adapun perincian PPPK pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah aktif bekerja sejumlah 61 orang.
BKPSDM Kota Yogyakarta merespons aturan baru terkait SPTJM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News