Aturan Baru Skuter Listrik di Malioboro, dari Jumlah Sampai Jam Operasional, Wisatawan Wajib Tahu

Kamis, 03 Maret 2022 – 18:02 WIB
Aturan Baru Skuter Listrik di Malioboro, dari Jumlah Sampai Jam Operasional, Wisatawan Wajib Tahu - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pengguna skuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya. (Foto: Dok. Pribadi Gunawan)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta telah merencanakan serangkaian aturan tentang penyewaan dan penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro. 

Beberapa hal yang akan diatur adalah jumlah maksimal skuter listrik, jalur lintas, hingga jam operasional. 

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan jumlah skuter listrik yang diperbolehkan beroperasi di Malioboro akan dibatasi maksimal 200 unit.

Pengelola atau pelaku usaha yang menyewakan skuter listrik harus memberikan nomor lambung di setiap unit sebagai bagian dari pengawasan.

"Jumlahnya dibatasi 200 unit. Sudah saya minta ke dinas untuk membatasi jumlah skuter yang dioperasionalkan," kata Haryadi Suyuti, Kamis (3/3).

Pemberian nomor lambung dimaksudkan agar jumlah skuter listrik yang beroperasi bisa dipantau dengan lebih baik. 

"Tentunya tidak boleh ada yang nomor lambung yang sama sehingga jumlahnya lebih dari satu," katanya.

Selain pembatasan, pelaku usaha yang menyewakan skuter listrik ke wisatawan juga diminta untuk memberlakukan berbagai ketentuan kepada penyewa, di antaranya jalur yang bisa dilalui dan kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah menentukan beberapa aturan baru tentang penyewaan dan penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro. Simak selengkapnya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia