Pelajar dan Mahasiswa di Sleman yang Baru Datang dari Luar Daerah Wajib Karantina
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan kebijakan untuk pelajar atau mahasiswa yang baru datang dari luar daerah.
Sebelum mengikuti proses pembelajaran tatap muka atau aktivitas sekolah lainnya, para pelajar dan mahasiswa di Sleman wajib mengkarantina diri sendiri selama tiga hari.
"Imbauan ini sudah kami sampaikan kepada institusi pendidikan di semua jenjang, dari SD hingga perguruan tinggi serta pondok pesantren," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Cahya Purnama, Kamis (3/3).
Dia menjelaskan hal tersebut guna mengantisipasi munculnya klaster penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan karena selama ini kasus penularan Covid-19 di Sleman didominasi klaster lingkungan pendidikan.
"Saat ini tercatat ada sebanyak 60 klaster penularan Covid-19 dari lingkungan pendidikan. Memang klaster lingkungan pendidikan ini banyak muncul di sekolah berasrama, namun sekolah nonasrama juga cukup banyak," katanya.
Ia mengatakan karantina tersebut dilakukan selama tiga hari. Bila selama karantina tidak ada gejala sakit, baru boleh masuk asrama atau mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Namun, jika muncul gejala sakit, wajib dilakukan tes usap dan jika hasilnya positif dilanjutkan dengan isolasi. Untuk isolasi pasien Covid-19 kami sarankan di isoter karena jika isoman di asrama atau lingkungan sekolah sangat berpotensi menimbulkan penularan," katanya.
Cahya mengatakan asrama di beberapa tempat pendidikan kurang representatif untuk melakukan isolasi mandiri karena mayoritas asrama ditempatkan secara massal dan hanya berupa ruangan besar yang diberi sekat-sekat.
Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan tentang kewajiban karantina selama 3 hari bagi pelajar atau mahasiswa yang baru datang dari luar daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News