65 Makam Ini Akan Segera Dibuatkan Kekancingan Keraton Yogyakarta
Selama ini, kata Sarmin, banyak keluhan di masyarakat terkait biaya pemakaman yang berbeda-beda dan warga luar Kota Yogyakarta sulit untuk mengakses makam.
“Harapannya, dengan pengelolaan langsung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, layanan pemakaman akan semakin baik,” katanya.
Sarmin menambahkan proses pendaftaran tanah makam yang berada di Sultan Ground tidak selalu berjalan mulus, salah satunya karena ada resistensi dari pengelola atau masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut.
“Pada awal kami melakukan pendaftaran, ada saja pihak yang resisten dengan menyebut jika tanah tersebut merupakan warisan kakek nenek mereka. Namun, tidak dilengkapi dengan bukti hitam di atas putih,” katanya.
Jika tidak ada bukti hitam di atas putih yang bisa mendukung pernyataan warga, proses pendaftaran tetap akan dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat.
“Tetapi, jika ada bukti seperti Letter C, Bagan Istimewa atau bukti lain, kami pun tidak akan melanjutkan proses pendaftaran,” katanya.
Proses pendaftaran tanah Sultan Ground akan terus dilanjutkan hingga tahun ini.
Sarmin mengatakan akan ada lebih banyak lagi makam yang didaftarkan sebagai kekancingan ke Keraton Yogyakarta.
Sebanyak 65 makam di Kota Yogyakarta akan segera didaftarkan kekancingan ke Keraton Yogyakarta. Makam-makam itu diklaim berada di Sultan Ground.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News