Perusahaan di Yogyakarta Jangan Hanya Bayar Gaji Sesuai UMK, Struktur Skala Upah Wajib Dipenuhi
UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.153.970 per bulan atau naik Rp 84.440 dibanding UMK tahun sebelumnya.
Ia tidak memungkiri jika masih ada perusahaan yang menerapkan kebijakan pengupahan dengan bertumpu pada ketentuan UMK tanpa mempertimbangkan bobot jabatan dari pekerja.
“Oleh karenanya, kami mengingatkan perusahaan untuk memenuhi ketentuan struktur skala upah. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan nantinya tentu akan meningkatkan produktivitas perusahaan,” katanya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, bagi perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan struktur skala upah dapat dikenai sanksi dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. (mar3/jpnn)
Pemkot Yogyakarta mengingatkan perusahaan di daerah tersebut agar patuh pada struktur skala upah dalam sistem penggajian karyawan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News