26 Tahun Kasus Wartawan Udin, K@MU: Pemerintah Mengabaikan Dalang Pembunuhan

Kamis, 17 Maret 2022 – 18:06 WIB
26 Tahun Kasus Wartawan Udin, K@MU: Pemerintah Mengabaikan Dalang Pembunuhan  - JPNN.com Jogja
Ilustrasi kasus pembunuhan wartawan Udin. Foto: Dok. AJI Yogyakarta

"Polisi menempati urutan pertama sebagai pelaku kekerasan tersebut," imbuhnya. 

Padahal, katanya, kerja jurnalis dijamin dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6.

"Media massa bertanggung jawab menjalankan fungsinya sebagai anjing penjaga. Tugas jurnalis mengawasi jalannya pemerintahan," pungkasnya. (mcr25/jpnn)

Memasuki tahun ke-26, dalang pembunuhan wartawan Udin masih belum menemui titik terang.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News