6 Hal yang Tak Boleh Dilakukan di Malioboro, Bisa Kena Denda hingga Pidana
Kendati hanya menurunkan atau menaikkan penumpang, berhenti di bahu jalan akan menghambat laju kendaraan di belakangnya.
Jika Anda berhenti di bahu jalan seenaknya, siap-siap ditegur petugas.
6. Buka lapak
Di sepanjang jalur pedestrian Malioboro merupakan kawasan bebas pedagang kaki lima atau PKL. Pedagang tak diperbolehkan membuka lapaknya di mana pun.
PKL hanya diperbolehkan berjualan di tempat yang sudah disediakan, yaitu Teras Malioboro 1 dan 2.
Wisatawan maupun masyarakat wajib mengetahui dan menaati apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan di Malioboro tersebut.
Dengan begitu, kawasan Malioboro akan tertib dan nyaman bagi siapa pun saat berkunjung. (mcr25/jpnn)
Sejumlah tindakan ini tidak boleh dilakukan di kawasan Malioboro. Catat baik-baik ya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News