6 Hal yang Tak Boleh Dilakukan di Malioboro, Bisa Kena Denda hingga Pidana
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kawasan Malioboro merupakan salah satu lokasi yang paling ramai dikunjungi wisatawan saat liburan ke Yogyakarta. Bisa dibilang kawasan pedestrian tersebut menjadi landmark-nya Yogyakarta.
Ada banyak aktivitas seru yang bisa dilakukan di kawasan Malioboro, seperti naik andong, belanja oleh-oleh hingga kulineran.
Kendati demikian, para pengunjung di kawasan Malioboro juga harus menaati peraturan yang ada di sana.
Baca Juga:
Apa saja yang tidak boleh dilakukan di Malioboro? Simak yuk!
1. Merokok
Merokok di Malioboro bisa kena denda Rp 7,5 juta, loh. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk itu wisatawan jangan coba-coba untuk merokok di kawasan Malioboro apabila tidak ingin ditindak oleh pihak berwenang.
2. Buang sampah sembarangan
Malioboro adalah kawasan yang membentang dari selatan ke utara. Sebagai kawasan pedestrian, wisatawan dilarang keras untuk membuang sampah sembarangan.
Di Malioboro sendiri meski banyak pedagang kaki lima, pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan tempat sampah di sepanjang Jl. Malioboro tersebut.
Sejumlah tindakan ini tidak boleh dilakukan di kawasan Malioboro. Catat baik-baik ya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News