Resmi Dilarang, Tak Akan Ada Lagi Skuter Listrik di Kawasan Malioboro
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polemik tentang penggunaan dan izin usaha skuter listrik di kawasan Malioboro akhirnya berujung.
Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan lagi mengizinkan operasional skuter listrik di kawasan Malioboro.
“Aturannya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota saja,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Selasa (22/3).
Meskipun tidak diizinkan untuk beroperasi di Malioboro, tetapi pelaku usaha penyewaan skuter listrik masih diberi kesempatan untuk bisa menjalankan usahanya di lokasi lain.
Heroe mengatakan Pemkot Yogyakarta sudah menyiapkan opsi jalur yang bisa dilalui skuter listrik di luar kawasan Malioboro yaitu dari Tugu hingga Teteg Malioboro.
Jalur ini ditetapkan dengan menyesuaikan berbagai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
“Dari sinkronisasi berbagai aturan terkait penggunaan otoped atau skuter berbasis listrik ini, hanya ada beberapa jalur yang bisa digunakan. Kami berpedoman pada aturan itu,” katanya.
Salah satunya adalah hanya bisa digunakan di trotoar, jalur lambat yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu dan ruas jalan raya apabila sedang tidak ada kendaraan yang melintas atau “car free day”.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah memutuskan untuk melarang usaha dan operasional skuter listrik di kawasan Malioboro. Ini sebabnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News